Permohonan dan persyaratan visa Sri Lanka

Sri Lanka Visa

Temukan Visa Sri Lanka yang tepat untuk perjalanan Anda dengan harga, persyaratan, dan waktu pengajuan

Mendapatkan visa untuk Sri Lanka menghilangkan semua kesenangan dalam bepergian.
Kami di sini untuk mengembalikannya. Cukup ajukan secara online di bawah ini dan biarkan kami menyelesaikan sisanya.

Pilih tujuan 
Jenis visa
à Masa Berlaku visa
Pilih kewarnegaraan Anda
yang tinggal di
Butuh bantuan?Berbincanglah dengan kami
Hubungi kami 7 hari dalam seminggu:  Hubungi kami 7 hari dalam seminggu: 
Hubungi kami 7 hari dalam seminggu

Hubungi kami GRATIS

7 hari seminggu

Jenis Visa Sri Lanka

Visa perjalanan jangka pendek
Visa dan Imigrasi jangka panjang
Terapkan secara online
Kirim dokumen
Menerima visa
Ahli dalam pengurusan visa Sri Lanka sejak 2003, VisaHQ adalah agen visa swasta, tidak berafiliasi dengan pemerintah Sri Lanka. VisaHQ menyediakan layanan cepat untuk visa ke Sri Lanka dan dikenai biaya layanan. Lihat bagaimana kami membandingkan dalam 90 detik Video 
  • Tourist eVisa
  • Business eVisa
  • Cruise Visa
  • Student Visa
  • Work Visa
  • Official Visa
Visa diperlukan untuk tujuan ini.

    Sayangnya, saat ini VisaHQ tidak menyediakan layanan untuk

    A visa is tidak dibutuhkan untuk tujuan perjalanan.

    Tambahan informasi

      Biaya Sri Lanka untuk warga negara dari Indonesia

      Jenis visaValiditas
      validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
      Proses
      Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
      Biaya kedutaanBiaya layananJumlah biaya
      • Periksa visa

      Cari Kami di lokasi anda

      Untuk mengajukan permohonan Sri Lanka visa di

        Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang visa Sri Lanka

            Sri Lanka Kedutaan Di United States of America

            Sri Lanka Pabean

            Regulasi Impor Regulasi Ekspor Kesehatan dan Keamanan Hubungi Otoritas Bea Cukai

            ×

            ups! Server tidak bisa di akses.
            Silahkan, coba lagi nanti


            Segarkan halaman